Sikap Kita Pada Kasus Pelecehan Seksual





www.blitarsetara.com

Belakangan, isu pelecehan seksual di Blitar ramai diperbincangkan masyarakat. Kasus tersebut diunggah dan disebarkan Women March Blitar. Muncul pro kontra. Pihak yang kontra misalnya, mempertanyakan dua hal :

Pertama, apakah benar itu memang kasus pelecehan seksual? Kedua, apakah cara yang ditempuh ini cukup etis?

Saya kurang tahu pasti, apakah karena adanya tekanan tersebutlah, foto dan informasi pelaku yang mulanya disebarkan ke sosial media, dari banyak akun, tiba-tiba dihapus. Sehingga yang muncul kemudian hanya tuntutan-tuntutan.

Namun menarik untuk menanggapi sangkaan pertama, yang ragu apakah ini benar kasus pelecehan seksual? Atau sebenarnya keduanya, pelaku dan korban, saling memahami dan kemudian entah karena cemburu dan lain sebagainya lalu bersuara seolah-olah ini kasus pelecehan?

Lalu muncul pikiran lagi, bagaimana kok bisa jadi korban? Apakah karena diguna-guna, terlalu polos, atau memang kurang menjaga diri?

Sangkaan itu tidak mengangetkan. Dalam realitasnya, jangankan masyarakat umum yang belum mengkaji isu kekerasan seksual, oknum hakim saja kadang agak skeptik ketika memimpin sidang kasus kekerasan seksual, utamanya kasus pemerkosaan, dengan bertanya : diperkosa enak gak?

Pertanyaan itu bisa bermakna dua hal. Pertama, oknum hakim tersebut kurang memahami materi kesehatan reproduksi dan kekerasan seksual. Kedua, memang ragu apakah benar itu kasus kekerasan atau sebenarnya dilakukan oleh pihak yang suka sama suka.

Ini semakin runyam ketika pelaku/pihak tertuduh kemudian mengatakan bahwa mereka melakukannya atas dasar suka sama suka, atau adanya seksual consent. Sementara tidak adanya bukti visum atau saksi yang memperkuat dugaan bahwa ini adalah kasus kekerasan seksual.

Itu belum lagi karena lemahnya payung hukum akhibat belum juga disahkannya RUU PKS.

Korban selalu salah

Dalam konteks pelecehan seksual yang dilakukan FHF di Blitar ini, kondisi korban akan selalu pada posisi yang salah.

Sebagai korban, ia mungkin mengalami trauma, depresi, keganjilan pada tubuhnya terkait perlakuan itu. Ia hanya bisa diam, karena khawatir orang lain tahu. Jika orang lain tahu maka dia juga yang akan terkena dampak buruk secara sosial, bukan?

Namun dengan memilih diam, itu suatu kesalahan. Dia harus bersuara, apakah lantas dengan bersuara itu akan lebih baik? Tidak juga.

Orang akan tahu kalau dia pernah mengalami pelecehan seksual, sebagian masyarakat pun juga mungkin menganggap itu berlebihan dan sebenarnya si korban adalah anak nakal.

Tekanannya bisa bertubi-tubi. Belum lagi jika ada serangan balik, misalnya lewat UU ITE, pencemaran nama baik, informasi bohong dan sebagainya.

Prosesnya bisa panjang, melebar dan berbelit.

Namun meski demikian, kita bisa menimang-nimang, dari keduanya, mana yang sekiranya paling berani mengambil resiko? Ialah si korban.

Terlepas dari anda percaya atau tidak pada pengakuan si korban, nyatanya si korban berani bersuara, dan itu tidak mudah.

Dengan bersuara si korban berani mengorbankan dirinya agar tidak muncul korban-korban baru, agar mewaspadai si pelaku.

Dengan bersuara, si korban pasang badan untuk mendapat stigma negatif di masyarakat. Stigma sudah "tidak utuh" karena pernah dilecehkan dan mungkin stigma dianggap anak nakal.

Dengan bersuara, si korban berpotensi dipidana, dituduh merusak nama baik seseorang. Kenapa? Sebab payung hukum bagi si korban belum ada, belum kuat. RUU PKS yang diharapkan menjadi payung hukum bagi para korban kekerasaan seksual nyatanya juga tak kunjung diketok oleh DPR RI menjadi UU.

Itulah alasan kenapa jalan publikasi seperti inilah yang harus dipilih. Hukum sosial.

Kita sebaiknya bersikap lebih empati pada korban, terlepas bagaimana nantinya kasus ini bergulir.

Kita mungkin tidak sependapat dengan strategi publikasi yang diambil, namun kita menghargai hak siapapun untuk bersuara, apalagi sebagai korban.

Semoga dengan munculnya kasus ini kita belajar untuk menjalin relasi yang lebih positif.

Salam Setara
Ahmad Fahrizal Aziz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar