Menghapus Kekerasan Seksual di Lingkup Perguruan Tinggi



Kemendikbudristek menyebut ada 3 dosa besar di dunia pendidikan, yaitu kekerasan seksual, intoleransi dan perundungan/bullying.

Untuk menghapus dosa pertama itu, diterbitkanlah Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkup Perguruan Tinggi.

Menurut Direktur Yayasan Kesehatan Perempuan, Nanda Dwinta Sari, ini merupakan langkah progresif dan bentuk kepedulian pemerintah pada upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkup Perguruan Tinggi.

"Ini mengisi kekosongan hukum perihal pencegahan penanganan dan perlindungan korban kekerasan seksual dengan memprioritaskan kebutuhan keadilan bagi korban," jelasnya saat membuka acara webinar diskusi bertajuk Implementasi Permendikbud No. 30 /2021, Senin 13 Desember 2021.

Menurutnya, kampus harus menjadi ruang aman untuk mengembangkan skill dan intelektual bagi civitas akademika.

Kampus harus menindaklanjuti

Setelah diterbitkannya Permendikbudristek no. 30 /2021 tersebut, Perguruan Tinggi dalam setahun kedepan harus merespon dengan membentuk tim seleksi Satgas PPKS di lingkup kampus.

Rusprita Putri Utami, salah satu narasumber yang mewakili Kemendikbudristek menjelaskan jika Permendikbudristek no. 30/2021 ini mengisi kekosongan regulasi terkait perlindungan mahasiswa.

Terkait Pro Kontra diterbitkannya Permendikbudristek no. 30/2021 ini menurutnya hal yang wajar, namun ia menegaskan bahwa ini hanya terkait tentang Kekerasan Seksual.

"Tidak ada satu pasal pun dalam permendikbudristek ini yang melegalkan zina, dan juga ini adalah regulasi terkait kekerasan seksual, yang diluar dari hal itu tentu dibahas di regulasi lainnya," tegasnya.

Bentuk kekerasan seksual di kampus


Meski demikian, tidak hanya mahasiswa yang berpotensi mengalami kekerasan seksual. Dosen atau petugas administrasi pun juga berpotensi.

Kekerasan seksual berawal dari adanya relasi kuasa, seperti dosen yang memanfaatkan kuasanya untuk memberikan nilai kepada mahasiswa/i, saat bimbingan skripsi dan sebagainya.

Beberapa kasus pelecehan seksual juga terjadi di organisasi internal kampus saat diklat atau senioritas dalam organisasi.

Peristiwa itu menciptakan trauma, rasa tidak nyaman, sehingga membuat proses pembelajaran yang dijalani pun terganggu. Apalagi jika sampai menyebabkan tekanan dan gangguan mental.

Kampus harus jadi ruang aman

Permendikbudristek No. 30/2021 adalah bentuk tekanan formal dari pusat agar potensi terjadinya kekerasan seksual di lingkup Perguruan Tinggi bisa diminimalisir. Sehingga, ketika ada pihak yang hendak melakukan Kekerasan Seksual, mereka akan mengurungkan niatnya karena adanya regulasi tersebut.

Namun kesadaran agar tidak melakukan tindak Kekerasan Seksual juga perlu terus ditumbuhkan. Lewat pelatihan dan sosialisasi tentang apa saja bentuk kekerasan seksual.

Perguruan Tinggi adalah tempat kaum terdidik, salah satu implementasi dirinya sebagai sosok yang terdidik adalah dengan memberikan rasa aman pada yang lainnya, termasuk tidak melakukan kekerasan seksual.

Satgas PPKS nantinya bisa berkolaborasi dengan aktivis atau instansi yang concern pada isu Kekerasan Seksual untuk memberikan pemahaman kepada Civitas Akademika.

Bahkan jika memungkinkan, ada sesi kuliah umum atau kuliah bersama yang memberikan wawasan terkait bentuk-bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual di dalamnya.

Karena regulasi yang kuat perlu didukung oleh kesadaran publik, sementara publik harus mendapat informasi dan pengetahuan terkait kekerasan seksual untuk menumbuhkan kesadaran tersebut.

Kalau di dalam kampus, yang notabene adalah lingkungan berpendidikan, namun terjadi kasus kekerasan seksual dan menciptakan rasa tidak aman, tentu sangat disayangkan.

Kampus harus menjadi prototipe kehidupan masyarakat yang ideal, tempat orang-orang berilmu, tidak hanya secara tekstual, namun juga dari sisi membangun relasi pada sesama manusia.

Blitar, 14 Desember 2021
Ahmad Fahrizal Aziz

Tidak ada komentar:

Posting Komentar