Bisa Hamil, Belum Tentu Siap Jadi Ibu



Secara biologis, perempuan siap dibuahi ketika sudah mengalami menstruasi. Usianya beragam, rata-rata antara 13-15 tahun. Setelah mengalami menstruasi, perempuan bisa hamil. Namun apakah secara otomatis dia siap menjadi seorang ibu? belum tentu.

Kesiapan menjadi seorang ibu, dan seorang istri, adalah kesiapan mental-psikis. Hal itu juga berlaku bagi laki-laki, yang sudah mengalami mimpi basah. Maka dia sudah bisa membuahi, namun apakah secara otomatis dia siap menjadi seorang suami dan ayah?

Maka untuk memandang sebuah pernikahan, dua hal ini perlu dipertimbangkan. Selain kesiapan fisik, juga psikis. Pemerintah dan DPR sudah mengesahkan UU No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan, salah satunya soal batas usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun untuk perempuan.

Namun apakah itu hanya soal angka? Seharusnya tidak sebatas dimaknai soal angka, sebab usia tidak menjamin tingkat kedewasaan. Namun penambahan 3 tahun batas minimal ini setidaknya bisa menjadi ruang untuk meningkatkan skill dan pengetahuan. Minimal, usia 19 tahun sudah lulus SMA, sehingga intelektualnya lebih matang.

Lebih penting lagi sebenarnya membangun kesadaran agar lebih memahami tubuhnya sendiri, kesiapan fisik ini sangat penting. Termasuk pengetahuan terkait kebutuhan gizi ibu hamil, dan pola pengasuhan anak. Untuk menopang ini, tentu perlu dukungan secara ekonomi. Salah satu pilar penting dalam membina keluarga adalah kecukupan ekonomi.

Maka bukan soal cepat atau tidaknya perkawinan, namun perlu bekal untuk itu. Bekal materi dan non materi. Bukan sekadar bisa membuahi dan dibuahi lantas dinikahkan, perlu bekal yang cukup. Setidaknya, pada batasan usia minimal 19 tahun, ada rencana yang lebih jelas dan terukur sebelum membina sebuah keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar