Usia 18 tahun adalah batas usia seseorang disebut sebagai anak. Dalam UU No.23 tahun 2002, batas usia anak adalah sampai 18 tahun. Itu berarti, jika menikah di bawah usia 18 tahun masih tergolong usia anak.
Namun faktanya, hal itu banyak terjadi ; menikah di bawah usia 18 tahun. Ketika ia masih harus menjalani hak-haknya sebagai anak, termasuk saat masih harus menempuh pendidikan dan mengembangkan skill individunya.
Setidaknya ada 3 sebab kenapa akhirnya menikah di bawah usia 18 tahun.
Pertama, karena KTD (Kehamilan tak diinginkan). KTD bisa terjadi karena kasus pemerkosaan atau pergaulan bebas. Kehamilan inilah yang membuat si anak harus segera dinikahkan, terutama dengan orang yang telah menghamilinya.
Dalam kasus seperti ini, pemahaman akan fungsi reproduksi sangatlah penting. Pendidikan seks dan wawasan terkait kesehatan reproduksi perlu diberikan pada anak agar lebih memahami tubuhnya sendiri.
Selain itu, masyarakat juga harus lebih empati pada korban pemerkosaan. Bukan malah menyalahkan, atau melabeli dengan stigma tertentu. Bahwa korban adalah pihak yang sangat dirugikan karena ia mengalami kekerasan seksual.
Jika masyarakat berempati, korban tidak perlu menikah dengan pelaku. Korban bisa langsung mencari perlindungan baik secara hukum atau medis, sehingga akan dilakukan tindakan berikutnya agar KTD tidak sampai terjadi.
Selama ini, teungkapnya kasus kekerasan seksual sering terlambat. Korban sudah hamil, dan tidak mungkin dilakukan aborsi karena janin sudah tumbuh. Karena untuk menjalani aborsi perlu konsultasi mendalam dengan pihak medis.
Kedua, karena faktor ekonomi. Seringkali karena tidak adanya biaya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah menengah (baik SMP atau SMA), menikah jadi alternatifnya. Apalagi perempuan. Dengan harapan si anak akan menjadi tanggungan suaminya, dan beban ekonomi keluarga berkurang.
Dalam hal ini, program pemerintah tentang wajib belajar 12 tahun harusnya terus digalakkan. Ketua RT/RW, Kepala Dusun, Desa, hingga Camat harus lebih aktif mendata warganya yang ingin melanjutkan pendidikan namun terkendala ekonomi. Masyarakat pun juga perlu mendapatkan informasi yang cukup tentang hal ini.
Ketiga, karena faktor paradigma umum. Khususnya untuk perempuan, masih ada pikiran bahwa sekolah tinggi tidak terlalu penting. Karena ia bukan kepala keluarga. Tugas mencari nafkah adalah suami.
Kadang muncul juga pemikiran jika istri memiliki penghasilan, suami jadi malas bekerja, atau terjadi ketidakseimbangan dalam keluarga karena keduanya merasa memiliki pendapatan.
Untuk kasus di atas, maka pentingnya memiliki sikap terbuka. Bahwa di era modern yang serba kompetitif seperti ini, peran suami istri terutama dalam menopang ekonomi sangatlah diperlukan. Tidak cukup hanya satu pihak.
Selain itu, dengan keduanya memiliki peran strategis masing-masing, entah dalam konteks sosial atau karir, justru bisa saling memberikan masukan. Muncul kesetaraan, sebab antara satu dengan lainnya tidak merasa lebih atau saling mendominasi.
Suami tidak akan merasa dirinya paling menderita karena sebagai pencari nafkah utama, Istri juga tidak merasa rendah dan merasa paling berkorban karena harus mengurus rumah tangga.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar